selamat datang, selamat bergabung

berikan kontribusi nyata dan segera
demi membentuk komunitas dan masyarakat yang ramah terhadap segala keunikan anak

Selasa, 15 Juni 2010

Testimoni Halal AOT AJI


HASIL PERTEMUAN DEPT R & D AJI PUSAT
DENGAN PUSAT KONSULTASI SYARIAH
terkait dengan
Pelatihan Aktivasi Otak Tengah yang Dilakukan Anak Jenius Indonesia (AJI)
NO.35/R&D/SP/06/2010




Dengan ini diberitahukan bahwa telah diadakan pertemuan antara AJI Pusat dengan Pusat Konsultasi Syariah,
Hari / Tgl : Rabu, 9 Juni 2010
Tempat : Pusat Konsultasi Syariah, Kampung Melayu
Pihak yang bertemu :- Irfan Aulia (Kepala Dept. R&D AJI Pusat)
-Wisnu Khoir (Staff R&D AJI Pusat)
-Iman Santoso (Pimpinan Pusat Konsultasi Syariah)
- Fauzi (Staff Pusat Konsultasi Syariah )
Hasil :
Pusat Konsultasi Syariah memberikan rekomendasi sementara, sbb.
Dengan melihat kenyataan bahwa :
1. Proses aktivasi otak tengah tidak menggunakan unsur magis, ketidakterlibatan jin, hal ini diperkuat dengan kondisi peserta yang tetap dalam keadaan sadar, dan tidak menunjukkan perilaku aneh saat proses dan pasca aktivasi,
2. Proses AOT ini dilakukan secara riset dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
3. Sehingga sebagian besar mendapat hasil aktivasi yang sama, tidak ada unsur gambling.
4. Aktivasi ini dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kecerdasan anak.

Dan dengan pertimbangan bahwa :
1. Islam menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk (surat al A’raf ayat 157). Allah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk-buruk.
2. Hikmah adalah barang hilang milik orang beriman, dimanapun berada maka ia dapat mengambilnya (HR Ibnu Hibban, Ibnu Hajar, Abu Zubaidan Ath Tholani).
3. Kaidah asal muamalah adalah semua itu boleh kecuali ada yang melarangnya. Di mana ada kemaslahatan, di sana ada penerimaan.

Memperhatikan hal tersebut di atas maka kami menyimpulkan bahwa :
AOT yang dilakukan oleh AJI tidak ada unsur magis,
ilmiah dan tidak bertentangan dengan syar’i.

Untuk lebih menanamkan kepribadian anak sesuai dengan nilai-nilai Islam,
1. Proses aktivasi hendaknya diisi dengan nilai-nilai agama, misalnya keindahan alam dikaitkan dengan kebesaran Tuhan.
2. Trainer laki-laki dan wanita tidak bercampur-baur, tidak melakukan hal-hal yang negatif dan tetap berada dalam batasan-batasan/adab-adab dalam agama.
3. Trainer tidak bergoyang secara berlebihan.
4. Melakukan adab yang islami, contoh: makan dengan tangan kanan, minum tidak dengan tangan kiri.

Demikianlah pendapat dan kesimpulan Pusat Konsultasi Syariah mengenai hasil AOT yang dilakukan oleh AJI. Rekomendasi ini bersifat internal dan tidak untuk dijadikan bahan iklan atau promosi, kecuali untuk kepentingan menjawab pertanyaan masyarakat.

Demikian surat pemberitahuan ini kami buat. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 11 Juni 2010,

Hormat kami ,

( Irfan Aulia )
Kepala Departemen R&D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar